Bupati Kobar Beri Kebijaksanaan Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah

MAN/BERITA SAMPIT - Kadis Bapenda Kabupaten Kobar Molta Dena.

PANGKALAN BUN – Menanggapi situasi status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19, Bupati Kobar Hj.Nurhidayah member kebijaksanaan menerbitkan surat edaran nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/ Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Kobar Molta Dena, mengatakan dalam surat edaran tersebut Pemkab Kobar memberikan Insentif/stimulus untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 hingga 31 Agustus 2020, dengan ketentuan tetap melaporkan omset dan pendapatan kepada Bapenda Kobar.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

“Bapenda Kobar bersama pemerintah terus melakukan perlawanan dalam pandemi Covid-19 ini, dengan adanya surat edaran yang kita keluarkan diharap kan sangat membantu masyarakat dalam kewajiban Pajak Daerah,” kata Molta Dena Rabu, 6 Mei 2020.

Menurut Molta Dena, pihaknya  berharap kepada masyarakat Kobar sebagai pelaku pajak daerah untuk melaporkan data dan pendapatan mereka secara jujur dan rutin kepada Bapenda Kobar.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

“Melaporkan  dengan kejujuran semua akan mudah untuk kita laksanakan,” imbuh Molta.

Dijelaskannya, surat edaran ini diberlakukan sejak di tandatangani oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah.

“Bagi masyarakat Kobar yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda kobar, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB di hari jam kerja (Senin s.d Jum’at),” jelas Molta Dena.

(Man/beritasampit.co.id)