Nanang Suriansyah : Tolak Perppu No 1 Tahun 2020 jadi UU

IST/BERITA SAMPIT - Nanang Suriansyah

KASONGAN  – Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah menilai Perppu No1 tahun 2020 mencidrai demokrasi, pasalnya perpu ini dianggap dapat membuat eksekutif mengamputasi kewenangan legislatif, terutama fungsi Budget atau anggaran.

Perppu No1 tahun 2020 sendiri berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

“Saya menyarankan agar DPR-RI menolak Perppu I/2020 menjadi Undang-undang, karena bisa menciptakan eksekutif yang super power mengelola anggaran sesuai dengan level tingkatannya dan tidak terkontrol,” ungkap Nanang Suriansyah dengan beritasampit via watsapp. Selasa, 05 April 2020.

Menurut Politisi Golkar ini mengatakan Perppu No1 tahun 2020 yang akan dibahas menjadi undang-undang bertentangan undang-undang dasar 1945 dengan semangat sistem pembagian kekuasan antar legislatif, eksekutif dan Yudikatif yang diantut negara Indonesia.

BACA JUGA:   Sembilan Desa di Katingan Terisolir Jaringan Telekomunikasi, Diskominfo Usulkan ke Pemerintah Pusat

“Ini sangat bertentangan, meniadakan kewenangan penegak hukum, merampas hak konstitusi kewenangan dan tri fungsi legislatif, bisa memasung lembaga legislatif untuk tidak bisa melakukan pengawasan karena anggarannya tidak disediakan,” jelas Nanang.

(Kawit/beritasampit.co.id)