PT IMK Terapkan Standar Protokol Kesehatan Dengan Ketat Cegah Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Manajemen PT IMK saat menerapkan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.

PURUK CAHU – Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di tanah air mengundang perhatian berbagai pihak. Hingga saat ini, tidak sedikit tenaga kerja PT Indo Muro Kencana (PT IMK) yang turut terpapar Covid-19 karena tertular dari jemaah kluster Gowa yang tinggal di Desa sekitar PT IMK.

Untuk mencegah penyebarluasan virus tersebut, PT IMK perusahaan yang bergerak disektor pertambangan emas itu ikut mengambil langkah strategis guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap wabah Corona. Secara resmi menetapkan standar protokol khusus yang mengatur pergerakan dan perilaku karyawan agar terhindar dari cengkeraman wabah corona.

Melalui rilis yang disampaikan, Perwakilan Manajemen PT IMK, Eko Subagyo mengatakan, bahwa langkah pencegahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pandemi Covid-19 yang menjadi bencana nasional ini tidak samakin meluas.

“PT IMK memang tetap beroperasi hingga saat ini untuk menjaga kestabilan perusahaan agar tidak ada langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun kami mengambil beberapa standar kesehatan yang ketat bagi setiap tenaga kerja kami, sejalan dengan anjuran dan imbauan pemerintah saat ini,” bebernya, Kamis 7 Mei 2020.

Selain itu, lanjut Eko, dalam penerapan protokol standar kesehatan ini seperti mewajibkan seluruh karyawan maupun kontraktor menggunakan masker, melakukan social distancing, pola makan karyawan juga tidak lagi di kantin tetapi dengan nasi kotak, gerakan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan setiap area kerja, penyemprotan disinfektan pada setiap area kerja dan kendaraan operasional PT IMK.

“Kami juga memastikan setiap karyawan yang akan masuk ke area akomodasi atau camp tidak terpapar maka diberlakukan karantina selama 14 hari di Palangka Raya dan Puruk Cahu maupun karyawan yang menjalankan masa cuti melalukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” terang Eko Subagyo.

Demikian pula kontrol ketat terhadap mobilisasi karyawan yang keluar dan masuk lokasi kerja sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi ini. Melakukan rapid test periodik untuk karyawan yang tinggal di mess maupun karyawan yang akan memasuki lokasi tambang.

“Selanjutnya dilakukan rapid test untuk mengetahui status paparan pada setiap karyawan, hal ini diulang pada hari ke 10, apabila ada karyawan maupun kontraktor yang terindikasi Rapid Test positif ,maka akan di kirimkan ke Palangkaraya untuk dilakukan uji lanjutan yaitu PCR (Polymerase Chain Reaction) dirumah sakit rujukan,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).