Beraksi di Empat TKP, Pencuri Buah Semangka dan Timun Suri Diamankan Polsek Selat

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar (berdiri) saat melihat anggotanya meminta keterangan tersangka pencurian buah semangka dan timun suri, Jumat (8/5/2020).

KUALA KAPUAS –  Jajaran Polsek Selat mengamankan seorang pria bernama Muslimin (37), warga asal Provinsi Lampung, karena diduga mencuri buah semangka dan timun suri pada, Kamis (7/5/2020) malam.

Pria tersebut diamankan di Jalan Mawar, tepatnya di depan dermaga feri di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat,  Kabupaten Kapuas.

“Kami dari Polsek Selat telah mengamankan seorang pelaku pencurian buah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Masih kata dia, kronologis penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban. Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami kembangkan dan cari pelaku, akhirnya kami temukan,” ujar Christian.

Lanjut Kapolsek ini, pelaku melakukan aksinya di empat lokasi, yakni tiga lokasi di Jalan Melati dan satu lokasi di Jalan Cilik Riwut, Kota Kuala Kapuas.

BACA JUGA:   Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

“TKP, tiga di Jalan Melati dan satu di Jalan Cilik Riwut,” terangnya.

Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan, sambung Cristian, yakni 24 buah semangka, 50 buah timun suri, uang Rp60 ribu sisa penjulan dan satu buah gerobak.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)