PSBB Palangka Raya Mulai Diberlakukan Senin

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto (Foto ist)

PALANGKA RAYA – Setelah melalui pembahasan bersama Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya resmi dimulai, pada Senin, 11 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut setelah disepakati bersama oleh Forum Koorinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya, diantaranya Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD.

BACA JUGA:   Sigit Widodo Sukses Amankan Satu Kursi DPRD Palangka Raya

Selama dua hari ke depan, tim gugus tugas diberi waktu untuk mensosialisasikan tentang PSBB tersebut agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru ini.

“Kita sudah sepakat bahwa PSBB berlaku mulai Senin 11 Mei 2020. Selama dua hari ini tim maksimal sosialisasikan agar warga tidak merasa kaget karena ada aturan baru dari PSBB,” jelas Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

PSBB ini masa berlakunya selama 14 hari untuk tahap pertama. “Namun bisa diperpanjang jika data penyebaran virus Covid-19 masih meningkat secara signifikan,” ucapnya.

(gra/beritasampit)