Senin, Palangka Raya Terapkan PSBB

SATGAS: AFR/BS - Rapat penentuan aturan PSBB oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya di Gedung Palampang Tarung

PALANGKA RAYA – Disetujuinya permohonan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes RI untuk Kota Palangka Raya langsung ditanggapi Tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya langsung menggelar rapat gabungan di Gedung Palampang Tarung Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya pada Jum’at, 8 Mei 2020.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Dalam pertemuan rapat pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dan Dandim 1016/Plk, Kolonel Inf. I Gede Putra Yasa.

Pada rapat tersebut disepakati pelaksanaan untuk mengatur aktivitas masyarakat berdasarkan peraturan walikota Palangka Raya yang telah dirumuskan berdasarkan keadaan di masyarakat Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Peraturan Walikota Palangka Raya ini akan disosialisasikan selama 2 hari yang dimulai pada hari Sabtu dan Minggu (9-10 Mei 2020), dengan tujuan agar seluruh masyarakat bisa mengetahui aturan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut. (AFR/beritasampit.co.id)