THR Tak Dikeluarkan Perusahaan, Praktisi Hukum: Pekerja Bisa Lapor dan Menggugat

AUL/BERITA SAMPIT - Praktisi Hukum Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020 yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ini banyak kaum pekerja atau buruh merasa khawatir tak terima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini terjadi karena banyaknya perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, begitu juga dengan perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Suriansyah Halim yang merasa prihatin dengan nasib kaum pekerja ini angkat bicara untuk kepastian hak yang didapat oleh para pekerja.

“Pada-pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” ungkap Suriansyah Halim, Sabtu 9 Mei 2020.

Halim sapaan akrab Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI) Kota Palangka Raya ini juga menambahkan, bahwa itu adalah kewajiban perusahaan dan hak bagi para pekerja.

“Walaupun ditengah Pandemi Covid-19, tapi nanti ada kesepakatan kedua belah pihak apakah nanti dibayarkan penuh, atau nanti secara bertahap, tergantung kesepakatan,” lanjut Halim.

Katanya, hal ini juga diperkuat dengan edaran Gubernur Kalteng pada 8 Mei 2020 yang berbunyi:

1. Memerintakan seluruh pimpinan perusahan atau pemberi diwilayah kerja saudara untuk melakukan langkah langkah sebagaimana surat edaran tersebut guna memastikan perusahaan kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Membentuk Pos Layanan Informasi dan pengadua THR 2020 didinas yang membidangi ketenagakerjaan paling lambat tanggal 14 Mei 2020.
3. Melaporkan pelaksanaannya kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.

Jadi, kata Halim, bila ada perusahaan yang melakukan keputusan sepihak dan tidak membayarkan THR kepada pekerja, mereka bisa melaporkan dan menggugat Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

“Kalau sebelumnya tidak ada kesepakatan dan tidak dibayar maka perusahaan bisa membayar THR dan didenda 5 % dari jumlah THR, ini berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan media massa” pungkas Halim. (Aul/beritasampit.co.id).