Keberhasilan PSBB Di Palangka Raya Tergantung Tingkat Kerjasama Masyarakat

AFR/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri 

PALANGKA RAYA – Selama 14 hari kedepan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Penangana Covid-19 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Cirona di Wilayah Kota Palangka Raya.

Menurut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam penerapan PSBB ini bisa dikatakan berhasil apabila seluruh lapisan masyarakat mau bekerjasama dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

“Saya berharap kerjasamanya kepada seluruh lapisan masyarakat agar PSBB ini berjalan maksimal sehingga pelaksanaannya cukup 14 hari saja,” terangnya.

Pelaksanaan PSBB ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat tapi melainkan untuk menyelesaikan wabah penyebaran virus covid-19 di Palangka Raya agar masyarakat tidak ada lagi yang terpapar virus tersebut.

Sekitar 1.100 personel gabungan telah dipersiapkan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2020 pagi.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa di wikayah Kota Palangka Raya telah disiapkan 10 Posko pemantauan dan pemeriksaan, diantaranya 7 Posko di dalam Kota Dan 3 Posko di perbatasan pintu masuk Wilayah Kota Palangka Raya.

(AFR/beritasampit.co.id)