Berikut Kriteria Penerima BST dari Kemensos

BST : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio akan menyerahkan secara simbolis bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial RI kepada WPM.

SUKAMARA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Aji Nugraha mengatakan bahwa ada beberapa kriteria warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Beberapa kriteria penerima BST ini adalah mereka yang terdampak langsung dengan adanya pandemi Covid-19 yaitu warga yang kena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) ataupun tidak ada pengahasilan akibat adanya wabah ini.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Jadi bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ucap Aji Nugraha, Senin (11/5/2020).

Untuk jumlah penerima BST ini di Kabupaten Sukamara ada 3.004 Kepala Keluarga dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

“Karena penerima BST ini diluar penerima BLT DD maka kebanyakan warga penerimanya adalah dari Kelurahan Mendawai dan Kelurahan Padang karena tidak ada program BLT seperti di;desa-desa,” tukas Aji Nugraha. (enn/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi