Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Bugil Live Instagram

AFR/BERITA SAMPIT - Press Rilis Pelaku penyebar vidio bugil tiga orang perempuan asal pulang pisau di Mapolresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial KY (20) asal Kabupaten Pulang Pisau yang juga merupakan Oknum Mahasiswa di sebuah Universitas ternama di Palangka Raya terpaksa diciduk Polisi lantaran diketahui sebagai pertama yang penyebar vidio aksi bugil tiga Perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMA yang Live di Media Sosial Instagram belum lama ini.

KY (20), diamankan aparat kepolisi dari Polresta Palangka Raya disebuah barak Jalan G Obos, Gang Padi, Kota Palangka Raya.

Dalam Press Rilisnya Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didamping Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, bahwa pelaku telah menyebar Video live streaming Instagram (IG) tiga Siswi SMA bugil asal Kabupaten Pulang Pisau yang direkamnya kemudian vidio tersebut dibagikan ke grup Whtasapp sehingga viral di masyarakat.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

“Saat itu, ketiga Siswi inisial EK, RZ dan NS yang masih dibawah umur membuat live streaming melalui akun Instagram pribadi milik EK. Aksi itu dilalukan ketiganya, saat berada di salah satu wisma di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut juga dijelaskan, Aksi Ketiga perempuan tersebut dibawah pengaruh minuman beralkohol sehingga ketiganya tanpa ada rasa malu membuka pakaiannya sambil siaran langsung di aplikasi Instagram.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Melihat aksi tersebut, pelaku KY merekam Video melalui Hp miliknya dan setelah itu disebarkan ke grup WA yang beranggotakan 28 orang,” terang Jaladri.

Menurut keterangan Pelaku KY dirinya tidak saling mengenal dengan tiga Perempuan yang melakukan aksi bugil tersebut, namun satu diantaranya memang berteman di Instagram.

“Untuk saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan dikenakan wajib lapor sementara kasus ini akan terus didalami,” tandasnya.

(AFR/beritasampit.co.id)