Satreskrim Polres Kobar Amankan Pelaku Pengoplosan Beras Tidak Layak Konsumsi

PRES RELEASE : RISA/BERITA SAMPIT - Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres kobar AKP Rendra Aditya Dhani dan Kabagops Polres Kobar AKP Daeng Riandika saat pres release, Senin 11 Mei 2020.

PANGKALAN BUN – Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pelaku LJ (40) kasus pengoplosan beras tidak layak konsumsi, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Gudang yang berada di Jalan A Yani Nomor 15, Gang Tapah RT 14 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto saat Pers Release di Aula Poles Kobar Senin 11 Mei 2020 mengatakan, bahwa pelaku melakukan pembelian beras dari Jawa beserta karung kemasannya, kemudian beras tersebut dijual ke toko-toko yang berada di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.

BACA JUGA:   Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

“Setelah itu, apabila beras yang di jual tersebut tidak laku atau dalam keadaan rusak atau busuk, maka pelaku mengambil kembali beras tersebut dan membawa ke Gudang milik pelaku yang ada di Pangkalan bun, selanjutnya di kemas kembali dalam bentuk beras baru,” ungkap Kompol Boni.

Ia juga menjelaskan, tersangka saat melakukan Pengoplosan Beras tersebut, mengemas kembali beras tersebut dengan cara, seluruh beras yang rusak dan busuk disimpan di dalam terpal, kemudian pelaku juga menyisipkan obat atau racun di dalam botol untuk mematikan kutu.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Setelah 1 Minggu beras tersebut ditaburkan diatas terpal sambil dikipas, agar kutu atau ulat di beras hilang, kemudian pelaku mencampurkan beras tersebut dengan beras murni, setelah itu baru dikemas dengan karung beras baru dan karung beras tersebut di jahit, pelaku juga mengaku bahwa Pengoplosan Beras tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015,” jelasnya.

Pelaku terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (Risa/beritasampit.co.id).