Satu dari Lima Kawanan Pembobol Rumah di Muara Teweh Dapat Diversi

SHP/BERITA SAMPIT - Suasana sebelum proses Diversi kepada ABH di Aula Rapat Ananta Hira.

MUARA TEWEH – Salah satu kawanan pelaku pembobol rumah kosong salah satu warga di Jalan Manggis, RT 02, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, inisial BA usia 16 tahun menerima Diversi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, Edy Susetyo menjelaskan melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Yustiman bahwa dirinya dan Zuhdan Albana selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Muara Teweh melakukan proses Diversi kepada salah satu pelaku yang masih dibawah umur.

“Pendampingan Diversi ABH dengan kasus Pencurian Pasal 363 KUHP di Polres Barito Utara, inisial BA yang dihadiri juga oleh pihak korban tadi berjalan lancar,”urai Yustiman.

Tambahnya, kegiatan yang dimulai dari pukul 14.00 sampai dengan 16.00 Wib itu, juga dihadiri oleh mendampingi ABH dengan kasus pencurian yang dihadiri oleh Pihak Korban, Pihak Pelaku ABH, TP2A, Perwakilan Kelurahan Melayu, Penyidik Pidum Polres Barito Utara.

Pada kesempatan tadi pihak dari PK Bapas, menjelaskan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Dan pihak korban akhirnya bersedia memaafkan ABH, tanpa menuntut ganti rugi sehingga terjadi kesepakatan diversi antara kedua belah pihak.

“Selanjutnya maka kepada ABH akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Kelas II Muara Teweh dan juga tentunya bersama-sama mitra seperti Pokmas Lipas Muara Teweh juga,”tukasnya.

Sebagaimana pasal UU nomor 11 tahun 2012, pasal 1 angka 7 bahwa proses Diversi adalah merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses  peradilan pidana.

(shp/beritasampit.co.id)