Wacana Pansus DPRD Kotim Covid-19 PDIP Diuji Nyali

Muhammad Gumarang

Oleh: Muhammad Gumarang

Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mulai dimotori atau di inisiasi oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PKB, suatu sikap yang tanggap dan proaktif terhadap situasi dan kebutuhan.

Sebagaimana yang diamanahkan oleh Konstitusi UUD 45 yang diatur lebih lanjut dalam UU MD3 dan UU Otonomi Daerah yang mengatur yang tentang Fungsi pengawasan Dewan (Legeslatif) terhadap Eksekutif, dimana kedudukan Pansus tersebut menurut UU MD3 adalah salah satu alat kelengkapan Dewan yang harus digunakan bilamana penanganan tidak cukup melalui Komisi, karena masalah atau kasusnya terlalu luas bidangnya dan atau yang bersifat keadaan yang luar biasa (extra ordinary Stuation) seperti yang kita alami sekarang bencana Nasional kemanusiaan Covid-19.

Sebelumnya, pembentukan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah terbentuk diketuai oleh Yohanes Predy Ering dari fraksi PDIP.

Hal ini bisa menjadi Rujukan Politik bagi DPRD Kotim untuk melakukan pembentukan Pansus.

Pembentukan pansus oleh DPRD Kalteng jelas untuk mengawasi, mengawal penggunaan Bansos covid 19 se Kalimantan Tengah, yang nilainya sudah disepakti oleh DPRD Provinsi Kalteng dan Gubenur Kalteng Sugianto Sabran, sebesar 689 milyar.

Penggunaan dana bansos Provinsi tersebut termasuk salah satunya untuk ke Pemkab Kotim,
Dengan demikian untuk mengawal, mengawasi Bansos tersebut, DPRD Provinsi Kalteng harus bekerja sama dengan Pansus DPRD Kotim.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Selain itu, Bansos dari Pemkab Kotim sendiri dicanangkan

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinoor, seperti yang disampaikan melalui tivi lokal setempat beberapa waktu lalu berjumlah Rp.253 milyar. Namun di dapat informasi lain bahwa jumlah dana alokasi umum (DAU) APBD Kotim 2020 sekitar Rp.900 Milyar. Artinya yang harus dirasionalisasi menurut SKB 2 menteri minimal 50 persen atau Ro.450 milyar untuk kepentingan Dana Penanganan Covid-19 di Kotim.
Ini belum termasuk bansos pemerintah pusat dan pihak ketiga (swasta).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), khusus Kalimantan Tengah memprakarsai atau sebagai inisiator, bahkan menjadi ketua Pansus di DPRD Provinsi Kalteng, dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan dana Penanganan Covid-19.

Ini suatu sikap yang proaktif, tepat dan strategis sesuai dengan amanah konstitusi dan kebutuhan yang berdampak luas dan dalam keadaan luar biasa.

Kita perlu acung jempol sikap yang diambil fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalteng tersebut, apalagi sebagai partai pemenang baik secara Nasional maupun di tingkat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim, mereka memang harus mengamankan kebijakan atau program Presiden RI Joko Widodo dalam rangka Penanganan Covid-19, karena bagian yang tak terpisahkan dalam tanggung jawab politik sebagai partai pengusung.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Karena itu saya yakin DPRD Kotim dari fraksi PDI Perjuangan akan mendukung adanya pansus dan juga sebuah keharusan putusan politik untuk mengamankan kebijakan atau proram Presiden RI Joko Widodo dalam rangka Penangan Percepatan Covid-19 tersebut, sebagaimana sikap politik DPRD Provinsi Kalteng Fraksi PDIP sehingga adanya senergisitas antara Pansus DPRD Provinsi Kalteng dan Pansus DPRD Kotim.

Untuk itu disarankan inisiator pansus di DPRD Kotim untuk melakukan konsultasi atau rujukan politik kepada Pansus DPRD Provisi Kalimantan Tengah.
Bilamana Pansus DPRD Kotim tidak terbentuk salah satunya akibat PDIP sebagai partai pemenang atau partai penguasa tidak mendukung atau tak sejalan dengan kebijakan politik Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, maka berpotensi jalannya program tersebut akan terjadi carut marut, bahkan berpotensi adanya penyelewengan, ini bisa menggagalkan program Presiden RI Joko Widodo yang diusung oleh partai pemenang yaitu PDI Perjuangan, khususnya di daerah Kotawaringin Timur.

Pansus yang merupakan alat kelengkapan Dewan sebagai fungsi pengawasan yang bersifat aktif yang bisa melukakan langkah-langkah invitigatif (penyelidikan) terhadap pengawal. (*)

(Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Politik tinggal di Sampit)