Hari ke-2 PSBB, Petugas Belum Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

AFR/BERITA SAMPIT - Suasana Jalan Raya hari ke 2 Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke-2 di wilayah Kota Palangka Raya Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini belum menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 07 tahun 2020,  bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi seperti penahan KTP dan wajib Karantina.

Dari pantauan lagsung di lapangan para petugas yang berjaga di Pos Check Point terlihat masih memberikan peringatan dan imbauan kepada setiap pengendara yang melintas.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabag Ops Kompol Hemat Siburian mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan imbauan agar masyarakat bisa segera menyesuaikan dengan peraturan.

“Kita masih belum melakukan tindakan untuk penahanan KTP bagi pelanggar namun kita berikan teguran dan imbauan,” terangnya.

Saat ditemui ditempat berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan saat dikonfirmasi mengatakan, setiap pengendara khususnya mobil pengangkut penumpang seperti Travel Gelap terpaksa kita suruh putar balik karena untuk sementara waktu ini memang tidak diperbolehkan beraktivitas selama Penerapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

(AFR/beritasampit.co.id)