Keterbatasan Anggaran, Pengajuan PSBB 3 Kabupaten di Kalteng Ditolak, Begini Penjelasan Wakil Gubernur

WAGUB KALTENG : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Habib Ismail bin Yahya, Wakil Gubernur Kalteng saat diwawancarai wartawan beritasampit.co.id di kota Sampit, Kotim.

SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengusulkan 4 kabupaten/kota agar bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun, hanya satu usulan yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan, hanya satu usulan yang disetujui oleh kementerian kesehatan mengenai penerapan PSBB.

“Hanya Palangka Raya yang disetujui untuk menerapkan PSSB, dan itu sudah diterapkan Senin 11 Mei 2020 selama 14 hari ke depan,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id, saat berada di Sampit, Selasa 12 Mei 2020, malam.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Adapun tiga kabupaten yang ditolak usulannya, menurut Habib Ismail, yakni Kotawaringin Barat (Kobar), Murung Raya (Mura) dan Kotawaringin Timur (Kotim).

“Ditolaknya usulan PSBB untuk 3 kabupaten itu mungkin ada beberapa kritetria yang tidak memenuhi persyaratan. Disamping itu, mungkin ketersediaan dan keterbatasan anggaran untuk penangangan covid-19,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)