Pilkada Ditunda Desember 2020, Ketua KPU Kalteng: PKPU Masih Pembahasan KPU RI

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Perpu Nomor 2 tahun 2020 bahwa Pilkada serentak ditunda sampai bulan Desember 2020, yang tanggalnya pun masih perlu ditetapkan bersama oleh KPU Pusat, Pemerintah Pusat dan DPR RI. Sehingga untuk saat ini yang ditunggu itu ialah Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan tindak lanjut dari Perpu tersebut.

“KPU dalam mengeluarkan PKPU itu banyak pertimbangan, seperti Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari meminta pertimbangan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Karena dalam pertimbangan tersebut berkaitan dengan teknisnya,” jelas Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim, Selasa 12 Mei 2020.

BACA JUGA:   Wakil Jaksa Agung RI Berikan Arahan kepada Kejari se-Kalteng saat Kunker di Kejati

Dia juga mengatakan, kalau sudah ada masukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, KPU RI akan mengeluarkan lima hal yang berkaitan dengan pilkada 2020 ini, seperti pemutahiran data pemilih, verifikasi faktual, Kampanye, hari pemungutan suara, dan rekapitulasi.

Sehingga, menurut Harmain, ada lima peraturan KPU yang secara teknis, disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut masih dalam pembahasan oleh KPU RI, untuk KPU Provinsi, katanya, hanya sebagai tindak lanjut. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Yuas Elko Membuka Gelar Seni Budaya Hari Perempuan Internasional