Sidang Lanjutan James dan Dilik, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Meringankan Hukuman

IST/BERITA SAMPIT - Persiapan sidang lanjutan online di Polres Kotim.

SAMPIT–  Sidang perkara kasus Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang kembali digelar Senin 11 Mei 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada sidang keenam ini PH James Watt dan Dilik menghadirkan delapan orang saksi untuk meringankan terdakwa.

“Dias Manthongka hanya sebagai penyambung lidah kami saja, sama seperti posisi James Watt sekarang, yang membantu kami mengurus masalah tanah ini tetapi tidak ada tanah di Desa Penyang,” kata salah satu saksi Sahidin.

Delapan saksi kompak menyatakan Dias Manthongka tidak memiliki lahan di Desa Penyang, namun, mereka juga turut membenarkan bahwa sebelumnya pernah mempercayakan kasus sengketa lahan mereka kepada Dias.

Sementara itu, sejalan dengan kesaksian rekannya yang lain, Sahidin juga mengungkapkan hal yang serupa.

Bahkan Unye, salah seorang saksi juga membantah keterangan saksi JPU sebelumnya yang menyajikan bukti video dimana James diduga memberikan instruksi agar warga memanen. “Di dalam video itu James menyuruh kami kerja untuk membuat parit batas dan pondok, bukan menyuruh panen,” terangnya.

Ia juga menceritakan sudah tiga kali warga Penyang memanen kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP. Selama itu pula, James Watt tidak ada di lokasi.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Menurut Unye dan saksi lainnya juga, dasar masyarakat memanen adalah hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotim yang menyatakan lahan seluas 117 ha berada diluar HGU. Selain itu, ada pula Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Penyerahan Lahan dari perusahaan kepada warga Penyang.

“Artinya kan lahan itu sudah diserahkan kepada kami. Mereka sudah tanda tangan di atas materai,” jelasnya. Oleh karena itu, warga yakin sudah sepantasnya lahan tersebut kembali menjadi milik mereka. Termasuk di dalamnya lahan blog C8, dimana Almarhum Hermanus dan Dilik dituduh mencuri buah kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan para saksi, Fidelis Harefa SH, salah satu PH terdakwa berpendapat bahwa secara garis besar keterangan saksi berisi tentang keberatan warga Penyang atas hak kepemilikan lahan yang dirampas secara melawan hukum oleh PT. HMBP.

“Jadi ini jatuhnya kurang lebih 80% adalah pemeriksaan perdata,” pungkas PH Fidelis Harefa SH.

Fidelis juga sebenarnya menyayangkan bahwa kasus yang seharusnya sengketa perdata ini malah justru berujung pidana kepada James Watt, Dilik, serta Almarhum Hermanus.

“Inikan jadinya sengketa perdata antara PT. HMBP dengan warga Penyang yang menimbulkan tuduhan tindak pidana terhadap para terdakwa,” pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Safrudin, Direktur Save Our Borneo dan juga anggota Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan Desa Penyang menilai ada upaya menggiring kasus yang seharusnya perdata ini menjadi pidana Sebab sebelumnya banyak upaya yang telah dilakukan oleh warga yang justru diabaikan.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

Menurutnya, pengaduan warga ke Bupati, DPRD, sampai Gubernur seringkali tidak direspon, apalagi didukung. Bahkan pemerintah daerah lebih terkesan menutup mata terhadap kasus ini.

“Buktinya kebijakan dan rekomendasi yang mereka terbitkan untuk PT. HMBP itukan lemah sekali. Padahal, jelas-jelas PT. HMBP menyalahi izin. Artinya mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Di sisi lain, Fidelis selaku PH berpendapat hal ini setidaknya bisa menjadi pelajaran berharga bagi warga Penyang karena ketidaktahuan mereka akan hukum, sehingga meminta bantuan Dias Manthongka, yang justru semakin memperkeruh keadaan.

“Persidangan hari ini lebih baik bagi warga, selain untuk kepentingan keadilan warga Penyang, hal ini juga menjadi sangat penting untuk mengedukasi mereka tentang hukum, warga akan semakin memahami cara-cara tepat ketika mereka menjadi korban perampasan lahan,” katanya.

Karenanya tidak hanya Safrudin seluruh tim yang tergabung dalam koalisi masih terus berharap MH dapat membebaskan James Watt dan Dilik, agar penegakan hukum ini menjadi adil, terkhusus bagi warga yang memang tidak bersalah.

( Dasi/beritasampit.co.id )