5 Poin Ranperda Kobar 2020 Disepakati Seluruh Fraksi DPRD

RAPAT : MAN/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Barat, Selasa 12 Mei 2020.

PANGKALAN BUN – Hasil rapat paripurna ke-II masa sidang III tahun 2020, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima 5 poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kobar tahun 2020.

Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 12 Mei 2020 itu, dari 30 anggota dewan, 4 orang anggota dewan tidak dapat hadir. Perwakilan 6 Fraksi dari partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa menyatakan sepakat dan menerima usulan 5 Ranperda.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan syukur, karena 5 Ranperda telah disepakati dan akan dibahas bersama, “Alhmdulillah intinya semua fraksi sepakat, bahwa 5 Raperda untuk dibahas bersama di masa sidang III ini dan segera,” katanya saat hadir dalam rapat tersebut.

5 Ranperda yang disepakati DPRD Kobar yakni:

1. Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu.
3. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi Desa Muara Baru dan Desa Natai Palingkau, Kecamatan Arut Selatan.
4.Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar, Kecamatan Arut Selatan.
5. Perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai.

“Lima Ranperda ini kami usulkan untuk bisa segera dibahas bersama, karena menurut kami, Ranperda ini sudah sangat mendesak harus segera dibahas,” tutur Hj Nurhidayah. (Man/beritasmpit.co.id).