Ibadah Selama Pandemi Covid-19 Masih Harus Dilakukan di Rumah Sesuai Imbauan Awal

IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat di aula Kantor Kemenag Kotim Jalan Kapten Mulyono Sampit.

SAMPIT – Menindak lanjuti status zona hijau salah satu kecamatan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), serta menyusul adanya “kabar burung” yang beredar di jejaring sosial, terkait pencabutan imbauan beribadah di rumah oleh pemerintah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta TNI dan Polri menggelar rapat di aula Kantor Kemenag Kotim Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Rabu 13 Mei 2020 siang.

Dalam rapat itu disepakati bahwa hingga saat ini imbauan untuk beribadah selama bulan ramadan tetap dilaksanakan sebagaimana edaran surat kesepakatan bersama, yang mana mengimbau seluruh umat beragama khususnya umat muslim untuk beribadah di rumah.

Kepala Kantor Kemenag Kotim Samsudin mengatakan, bahwa hal itu demi memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19 di Kotim. Menurutnya, hingga saat ini salat berjamaah hingga tarawih masih harus dilakukan sebagaimana imbauan yang telah beredar.

“Hasil rapat hingga saat ini masih menetapkan imbauan untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Namun apabila ada kebijakan terkait pengendalian status menjadi zona hijau secara merata, maka surat edaran tersebut otomatis gugur,” kata Samsudin.

Dirinya juga menyatakan bahwa masih menunggu keputusan pemerintah daerah terkait kondisi saat ini. Mengingat Kecamatan MB Ketapang telah menjadi status zona hijau. Namun demikian, pihaknya masih tidak mencabut imbauan tersebut. (Jmy/beritasampit.co.id).