Jam Malam Berlaku, Pintu Masuk Kota Palangka Raya Dijaga Ketat Selama PSBB

AFR/BERITA SAMPIT - Situasi di pintu keluar masuk Kota Palangka Raya saat dijaga ketat oleh petugas gabungan di Pokso Check Point.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya sejumlah ruas jalan baik di dalam kota maupun di jalur pintu masuk, kini dijaga ketat oleh Tim Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Hal ini dikarenakan dengan berlakunya jam malam mulai pukul 20.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pelaksanaan PSBB.

Dari pantauan di lapangan, seluruh ruas jalan yang menjadi akses pintu masuk Kota Palangka Raya seperti di Pahandut Seberang, Kalampangan dan Km 38 Jalan Tjilik Riwut ditutup total hingga pukul 03.30 WIB untuk semua transportasi baik roda dua maupun roda empat sehingga membuat antrian panjang dan para pengendara terpaksa menunggu hingga waktu dibukanya jalur perlintasan tersebut.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Namun dalam hal ini, ada pengecualian seperti mobil ambulans petugas keamanan, petugas medis, Pemadam Kebakaran dan angkutan Sembilan Bahan Pokok (sembako) yang bersifat mendesak.

Kepala Dinas Perhubungan, Alman Pakpahan mengatakan bahwa setiap pengendara yang masuk maupun ke arah luar kota Palangka Raya apabila jam malam sudah berlaku maka tidak diperkenankan untuk melintas hingga pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Pemeberlakuan ini akan dilaksanakan selama penerapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya selama 14 hari kedepan.

Dirinya berharap kepada seluruh pengendara agar bisa memahami dan mematuhi aturan ini guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.

(AFR/beritasampit.co.id)