PJU Kotim Terancam Diputus Jika Tak Bayar Tagihan Dua Bulan

JMY/BERITA SAMPIT - Penerangan Jalan Umum di Kota Sampit.

SAMPIT – Pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diketahui belum bisa dibayarkan kepada pihak PLN Kotim. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim), sudah sempat mengajukan pembayaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim. Namun hal itu ditolak dengan alasan sedang menyesuaikan anggaran.

Kasi Prasarana Sarana dan Fasilitas Umum Disperkim Kotim, Rian Afriandi mengatakan, pihaknya khawatir jika tidak dibayarkan maka PJU akan diputus sehingga jalanan di Kotim akan gelap saat malam hari. Karena bulan ini pembayaran PJU tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

“Disperkim akan mengirimkan surat kepada Bupati Kotim untuk memberikan jaminan terkait penundaan pembayaran PJU ini, bahwa pembayaran pasti akan dilakukan nanti,” ungkap Rian, Rabu 13 Mei 2020.

Sementara dikabarkan, surat tersebut baru akan dikirimkan kepada Bupati Kotim setelah menunggu hasil rapat dari tim anggaran.

Terpisah, pihak PLN Kotim Hendy bagian Pelayanan Pelanggan saat ditemui mengatakan, bahwa pihak PLN memperlakukan pembayaran PJU ini sama dengan pelanggan pada umumnya.

“Diawal bulan kita selalu mengirimkan tagihan, pembayaran per tanggal 20. Kalau lewat dari tanggal itu dianggap tunggakan, dan selama dua bulan tidak dibayarkan maka akan diputus,” bebernya.

BACA JUGA:   Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Sampit Mulai Terlihat Awal Puasa

Namun menurut Hendy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disperkim dan pihak PLN saat ini masih menunggu surat permohonan tersebut.

“Karena PLN Sampit ini hanya penyelenggara, jadi surat itu nanti akan diajukan lagi kepada PLN Palangka Raya, disana akan diajukan lagi ke pusat yaitu di Banjar Baru. Dari sanalah nanti keluar jawabannya terkait penundaan pembayaran ini,” tutupnya. (Jmy/beritasampit.co.id).