PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI Dalam RUU HIP

Ilustrasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai RUU inisiatif DPR.

Jazuli mengatakan hal itu menanggapi keputusan pimpinan DPR yang telah menyepakati RUU HIP tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).

Menurut Jazuli, TAP MPRS/1996 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis tersebut sangat jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Jangan kita abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” tutur Jazuli, Rabu, (13/5/2020).

Politikus PKS bilang TAP MPRS itu juga masuk dalam hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang sudah semestinya menjadi rujukan.

Apalagi Jazuli berujar TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila, sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

“Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya,” tegas Jazuli.

Oleh karena itu Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 tersebut tidak dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP.

“Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas Fraksi DPR, agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS, dan kami dengar sejumlah Fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,” pungkas Jazuli Juwaini.

(dis/beritasampit.co.id)