Umat Muslim di Sampit Rindu Laksanakan Ibadah dan Iktikaf di Masjid

IST/BERITA SAMPIT : Masjid Wahyu Al Hadi, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

SAMPIT – Kerinduan umat muslim untuk melaksanakan ibadah dan beritikaf di Masjid, terlebih di sepuluh hari terakhir bulan ramadan, seakan tidak terbendung lagi.

Seperti yang dialami sebagian besar umat muslim yang berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Sejak diketahui keadaan di daerah kami sudah membaik dan menjadi zona hijau, kami sangat bersyukur. Bahkan banyak warga yang berencana untuk kembali beribadah di masjid dan melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir ramadan ini,” ucap Ahmad, warga Jalan HM Arsyad Sampit, Rabu 13 Mei 2020.

Namun kerinduan itu terbentur dengan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid atau Musholla selama pandemi corona (Covid-19), padahal dua hari lalu kecamatan ini dinyatakan sebagai zona hijau penyebaran Covid-19.

Hal ini mengacu pada imbauan bersama Bupati Kotim bersama Kapolres, Dandim 1015/Sampit dan Kementerian Agama (Kemenag) Kotim. Surat edaran tersebut bernomor 451.13/0671/ADM.KESRA/2020, Nomor : SE/01/IV/2020 Nomor : B/03/IV/2020 dan Nomor : 0998/KK.15.02/4.6/HM.00/4/2020, berisikan 18 poin, dalam rangka ibadah Ramadan 1441 Hijriah pada masa Covid-19.

Menyikapi kegundahan masyarakat tentang diperbolehkan atau tidaknya melakukan kegiatan di tempat-tempat ibadah, Kepala Kantor Kemenag Kotim, Samsudin, menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah, pihak TNI/Polri, MUI, FKUB.

Dari hasil rapat tersebut, dinyatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah, terkait dengan apakah saat ini di Kotim sudah terkendali dari wabah Covid-19, atau belum.

“Masih belum diputuskan, mengingat kota Sampit, atau secara keseluruhan Kabupaten Kotim masih dalam status zona merah. Disamping itu kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berdampingan dengan kecamatan Baamang yang juga merupakan salah satu kecamatan di dalam kota Sampit status masih zona merah. Kalau dibolehkan, takutnya warga yang bertempat tinggal di Baamang ramai-ramai sholat ke masjid yang ada di Mentawa Baru Ketapang,” sebut Kemenag Kotim, saat di konfirmasi Berita Sampit.

Ditegaskan, bahwa status zona hijau saat ini hanya ada di beberapa kecamatan termasuk kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan secara keseluruhan Kabupaten Kotim masih masih berstatus zona merah.

Ditambahkan, jika nantinya keadaan sudah kembali terkendali. Maka imbauan tersebut dinyatakan gugur dan masyarakat dipersilahkan melakukan aktifitas ibadah seperti biasa.

Tapi apabila keadaan masih tidak memungkinkan, maka akan dikeluarkan kembali surat edaran untuk tidak melaksanakan ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah, bukan hanya masjid, namun juga tempat ibadah lainnya.

“Imbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, seperti di tempat ibadah masih tetap berlaku. Yang pasti kita tunggu keputusan dari pemerintah daerah,” tutupnya.

(jun/beritasampit.co.id)