Aparat Polres Barito Utara Kembali Bekuk Terduga Pengedar Sabu-sabu

PENANGKAPAN : IST/BERITA SAMPIT - Bayu terduga pengendar sabu-sabu saat dibekuk polisi di rumahnya.

MUARA TEWEH – Aparat Satres Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinial BS alias Bayu (32) disebuah rumah jalan Mandiri Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Rabu 13 Mei 2020 sore.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Slameto SH membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi informasi yang diterima terduga ini sering menjual narkoba jenis sabu, dan selain itu juga sering pesta narkoba di rumahnya dengan membunyikan musik sangat keras, sehingga masyarakat sekitar merasa resah,” kata Slameto, Kamis 14 Mei 2020, siang.

Atas informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor Bayu.

“Benar saja hasilnya dari dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku, kita temukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip kecil dimana di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Kini Bayu dan barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan. Barang bukti diantaranya, dua buah paket plastik klip berisan sabu berat 0,97 gram bruto, satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia type warna orange dan satu bungkus plastik klip kosong.

“Ada juga satu buah alat hisap sabu, satu unit alat monitor, satu buah sendok takar, empat buah camera CCTV warna putih, satu buah dompet kecil warna hitam dan satu buah Reciver CCTV juga,” ungkap Slameto.

Maka atas perbuatannya, kini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Shp/beritasampit.co.id).