Dua Pencuri Sawit Milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, Berhasil Diciduk Polisi

Ist/BERITA SAMPIT – Inilah salah seorang tersangka pencuri buah tandan sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, telah diamankan Polisi.

PANGKALAN BUN – Dua orang pencuri buah tandan sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro di Kecamatan  Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar, berhasil ditangkap Polisi.

Kapolsek Kolam IPTU Kustiyanto, saat dikonfirmasi Kamis 14 Mei 2020, membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial AN (29) warga Desa Tempayung dan JE (23) warga Desa Sakabulin, sebagai tersangka pencuri buah tandan sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.

“Kejadiannya pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di kebun milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, tertangkap basah oleh karyawan perusahaan,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, awalnya buah hasil curian tersebut dipindahkan keluar area perusahaan oleh pelaku menggunakan sebuah angkong. Setelah itu ditawarkan kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah daripada harga standarnya.

Saat diamankan, lanjut Kapolsek pelaku tengah memindahkan buah kelapa sawit ke atas mobil pick up bersama satu orang pembeli berinisial JE (23).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku AN (29) dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Sementara JE (23) dijerat Pasal 480 KUH Pidana ancaman penjara maksimal,” pungkasnya.

(man/beritasampit.co.id)