Iuran BPJS Naik Lagi Mulai 1 Juli, BPJS Kotim Masih Tunggu Juknis dari Pusat

JMY/BERITA SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Sampit, Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hampir 2 kali lipat dibanding saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 lalu.

Pada pasal 34 ayat 1 poin a disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp 25.500 per orang dalam sebulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35.000.

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang dalam sebulan.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.00 per orang dalam satu bulan.

Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.00 kembali menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

Namun, tarif awal itu hanya berlaku pada April, Mei, dan Juni untuk peserta mandiri kelas I dan II. Selanjutnya, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020. Lalu, mandiri kelas III ikut naik di tahun depan.

Sementara itu, Staf Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Triono sat ditemui di ruang kerjanya tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Kita tidak bisa memberikan banyak keterangan untuk hari ini. Karena saat ini pihak pimpinan sedang melaksanakan rapat membahas hal tersebut. Kita juga masih menunggu Juknis dari pusat untuk mengikuti aturannya. Seperti kabar yang beredar bahwa itu akan berlalu mulai bulan Juli bagi kelas 1 dan 2,” kata Triono, Kamis 12 Mei 2020. (Jmy/beritasampit.co.id).