Musisi Dadang Nekad Akan Bebas Menjelang Idul Fitri

AUL/BERITA SAMPIT - Penasehat Hukum Dadang Nekad, Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Musisi Endang Harianto alias Dadang Nekad selaku terdakwa perkara pengancaman, mendapat vonis 4 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Majelis Hakim menyatakan Dadang yang emosi karena tidak dipertemukan dengan istrinya lalu melemparkan barang di salah satu hotel berbintang di Palangka Raya.

“Terdakwa menerima putusan karena dapat bebas dua hari sebelum lebaran jadi dapat berkumpul dengan keluarganya,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa, Suriansyah Halim, Kamis 14 Mei 3020.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara berawal ketika Dadang bersama anaknya datang untuk bertemu istrinya, Jihan ke salah satu hotel berbintang, Minggu (6/10/2019) malam. Resepsionis hotel, Rina dan Tari memberitahu pada Dadang bahwa Jihan sudah check out atau keluar dari hotel. Dadang emosi lalu memaksa Rina membuka kamar.

Rina memberitahu manager, Helmi yang kemudian datang menjelaskan tapi Dadang tetap memaksa agar kamar Jihan dibuka. Manager Front Office, Djamal juga datang namun tidak bersedia membuka kamar Jihan karena prosedur hotel melarangnya selain itu penghuninya juga telah check out.

JPU menyatakan, Dadang mengambil pembatas tamu lalu melemparnya ke Djamal namun berhasil dihindari.

Security hotel sempat menghalangi Dadang yang hendak melemparkan pembatas tamu lainnya. Dadang juga melempar penjepit koran ke Djamal tapi berhasil dihindari.

Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Djamal terpaksa membuka kamar 607 yang tadinya ditempati Jihan. Setelah melihat kamar kosong dan meminta bukti print check out barulah Dadang pulang. Tapi pihak hotel yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mengadu ke pihak kepolisian yang memproses secara hukum kasus itu. Dadang terjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

“Tidak benar Dadang melempar barang kepada orang lain. Pembatas tamu itu cukup berat untuk Dadang yang bertubuh kecil sehingga dia melemparkannya tanpa arah,” tanggap Halim usai persidangan.

Dadang mengaku kesal karena sudah menunggu tiga jam di hotel itu tanpa kepastian istrinya ada atau tidak di tempat itu. (Aul/beritasampit.co.id).