Pejabat Esselon II Tidak Mendapatkan THR

Ilham/BERITA SAMPIT - Sekda Kotim, Halikinnor.

SAMPIT – Penentuan kapan dibagikannya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menunggu keputusan Kementrian Keuangan yang menentukan kapan mencairkan dana THR itu.

Khusus untuk lingkungan Pemkab Kotim, penerima THR tahun ini tidak akan berlaku pada pejabat Esselon II, hal ini dikarenakan kondisi keuangan yang terbatas.

BACA JUGA:   Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Herson B. Aden: Pedoman untuk Hidup Bermasyarakat

“Seperti saya Sekda dan Esselon II yakni Kepala Dinas dan Badan tidak akan menerima tahun ini, karena kondisi keuangan negara dan juga keuangan daerah kita,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor, kamis 14 mei 2020.

Dalam artian, untuk penerima THR terhadap ASN hanya berlaku pada jajaran yang menjabat dari  Esselon III, IV hingga PNS.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

“THR PNS khusus Esselon III sampai kebawah, mudah-mudahan Menteri Keuangan berusaha secepatnya, Jumat 15 Mei ini sudah bisa di transfer ke daerah dan bisa dicairkan ke PNS,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)