Pemkab Kotim Tak Larang Ibadah Berjamaah, Sekda: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Rapat Koordinasi di Markas Gugus Tugas Covid-19 Kotim, Rabu 13 Mei 2020.

SAMPIT – Dengan merebaknya informasi tentang diperbolehkannya ibadah atau mengumpulkan orang banyak di kecamatan yang statusnya telah berubah menjadi zona hijau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kini kembali mengeluarkan kebijakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor menegaskan, bahwa perlu diingatkan saat ini Kotim masih dalam status tanggap darurat Covid-19. Jadi, sebagaimana imbauan terdahulu, bahwa Pemkab tidak melarang masyarakat melakukan ibadah secara berjamaah dirumah-rumah ibadah.

“Tetapi diingatkan kembali agar tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun,” terang Halikin, saat konferensi pers usai rapat bersama di Markas Gugus Tugas Covid-19, Rabu 13 Mei 2020 sore.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

Halikin mengingatkan, bahwa saat ini yang perlu diwaspadai adalah penderita atau orang yang terpapar adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini berbeda dengan pederita yang memang mempunyai penyakit bawaan.

Untuk itu, menurutnya, segala keputusan untuk melakukan ibadah atau salat berjamaah di kecamatan yang berstatus zona hijau, dikembalikan kepada masyarakat dan pengurus atau takmir masjid masing-masing.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Sosialisasikan Perubahan Jam Kunjungan saat bulan Ramadan

“Kita tidak melarang dan juga tidak menyuruh, tergantung bagaimana mereka. Hanya saja kita mengingatkan agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Yang pasti hingga saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur masih zona merah atau dalam status tanggap darurat Covid-19,” tutupnya. (Jun/beritasampit.co.id).