KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah meminta semua pihak untuk memberikan kemudahan untuk pencairan bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial RI yang mulai disalurkan.
Meski begitu, selain penyaluran pembantuan yang tidak berbelit-belit. Ia juga meminta untuk pihak terkait untuk memperhatikan protokol kesehatan sehingga penyaluran bantuan ini tidak menjadi alasan untuk melanggar physical distancing dan social distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus pandemi covid-19.
“Jangan sampai kita yang gencar mengimbau masyakat untuk physical distancing dan social distancing. Eh malah kita juga yang melanggar, ini harus jadi perhatian dalam proses penyaluran bantuan,” ungkap Nanang Suriansyah dengan beritasampit.co.id, kemarin di kantor DPRD Katingan.
Menurut politisi Golkar ini, sebelum melakukan penyaluran distribusi bantuan sosial, pihak eksekutif seharusnya sudah memberikan pola penyaluran yang memudahkan para penerima bantuan sosial.
Pasalnya, ia menilai bila skema penyuluran ini tidak diperhitungan secara benar-benar akan menimbulkan masalah baru lagi.
Ia mencotohkan, terkait prokol kesehatan covid-19 agar tidak terjadi penumpukan dititik tertentu harus dilakukan rekayasa pendistribusian dengan menambah titik pencairan bantuan maupun pola jemput bola.
“Seharusnya, memang ada pola yang kita pakai untuk mendistribusikan bantuan ini baik keterlibatan Desa dan RT. Sehingga tidak menumpuk disatu tempat, nah perlu koordinasi untuk penerapanya,” saran Nanang.
Lebih jauh lagi, legislator dapil III ini mencontohkan bagaimana nasib warga-warga yang jarak tempuhnya cukup jauh, sehingga memerlukan biaya dan tenaga yang lebih hanya demi melakukan pencairan bantuan sosial.
“Wilayah kita Katingan ini Luas, kalo semua penyaluran lewat Kantor Post bagaimana untuk warga kita yang jaraknya jauh dari Kantor Post misalnya warga desa dibagian utara atau warga kita bagian selatan Katingan. Jumlah kantor post kita ini kan sedikit. Jangan sampai biaya mengurus bantuan ini hampir sama dengan yang mereka terima,” beber Nanang.
Seperti diketahui, pemerintah kabupaten Katingan telah mengeluarkan surat nomor 460.3/252/DINSOS/V/2020 perihal penyaluran bantuan sosial tunai (BST). Dimana dalam hal itu diinformasikan mengenai mekanisme penyaluran BST untuk ditindaklanjuti di tingkat desa/keluran se Kabupaten Katingan.
(Kawit/Beritasampit.co.id)