Sekda Kalteng Teleconfererence Penandatanganan Kanwil Kemenkumham dan OPD

Ist/BERITA SAMPIT - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri Teleconfererence Penandatanganan Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri Teleconference Penandatanganan Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Melalui Aplikasi Zoom Meeting di Aula Eka Hapakat, Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 14 Mei 2020.

Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Hukum dan HAM, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta perwakilan dari IAIN, UMP dan UPR.

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng

Ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2020 yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan OPD Provinsi Kalteng tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual.

“Saya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan dan berharap dengan terjalinnya kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayan Intelektual di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Fahrizal Fitri dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan berharap dengan telah terjalinnya kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Tengah, dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah ini.

(Hardi/beritasampit.co.id)