Terapkan Protokol Kesehatan, Penyaluran BST di Kelurahan Samba Kahayan

IST/BERITA SAMPIT - Suasana penyaluran BST di aula Minun Dehen Kantor Camat Katingan Tengah

KASONGAN – Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk warga Kabupaten Katingan sudah mulai dilakukan.

Warga yang mendapatkan BST akan menerima bantuan sebanyak Rp 600 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

Bahkan pemerintah kabupaten Katingan telah mengeluarkan surat nomor 460.3/252/DINSOS/V/2020 perihal penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tersebut.

Dimana dalam hal itu diinformasikan mengenai mekanisme penyaluran BST untuk ditindaklanjuti di tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Katingan.

Menyikapi hal tersebut Lurah Samba Kahayan, Syahrianor bersama pihak terkait menyusun mekanisme penyaluran dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Setiap masyarakat yang datang untuk pencairan dana BST diwajibkan memakai masker dan tidak berkerumun,” ungkap Syahrianor dengan beritasampit.co.id. Kamis, 14 Mei 2020.

Selain itu, untuk mengantisipasi berkerumunnya warga, pihaknya menerapkan sistem pembagian, dimana masyarakat diberikan kartu yang nantinya digunakan untuk melakukan proses pencairan BST disertai jadwal pengambilan.

“Kita berikan Kartu panggilan yang sudah diatur jam pengambilannya. sehingga masyarakat yang datang tidak bersamaan,” tutur Lurah.

IST/BERITA SAMPIT – Camat Katingan Tengah Yobie Sandra saat menyerahkan secara simbolis ke warga.

Meski begitu, Syahrianor juga tidak memungkiri proses pencairan bantuan ini juga mengalami kendala. Terutama soal warga yang mengeluh tidak mendapat bantuan.

“Masih banyak warga yang perlu dijelaskan soal bantuan ini, ada yang merasa belum menerima. Untuk itu kita data ulang dan cek kembali dan usahkan dapat bantuan dari Bansos lainnya, kita juga sudah jelaskan pihak kelurahan hanya memfasilitasi proses pencairan dan pendataan untuk penerima bantuan bukan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan bantuan,” bebernya.

Penyaluran BST dilaksanakan di aula minun dehen kantor camat Katingan Tengah yang dilakukan oleh PT Pos Tumbang Samba.

Serta dihadiri oleh Camat Katingan Tengah, Kapolsek Katingan Tengah serta TKSK dan TAGANA.

“Besaran dana tunai yang diterima masyarakat sebesar Rp. 600 ribu per KK yang berhak menerima untuk 3 kali penyaluran selama 3 bulan,” tambahnya.

Ia juga berharap dengan adanya BST ini semua masyarakat yang menerima bisa memanfaatkan secara bijak bantuan tunai tersebut.

“Semoga wabah corona ini segera pergi dari Indonesia. Sehingga aktivitas bisa jalan seperti biasanya,” harapnya.

Untuk diketahui BST ini merupakan bagian perlindungan pemerintah kepada warga terdampak virus corona atau Covid-19.

BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan kelompok rentan yang terkena dampak virus corona.

Warga tersebut juga belum menerima bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Proses Pencairan :

Tiga prosedur penyaluran BST terdampak COVID-19 yang harus dipahami penerima.

Berikut alur pencairan BST:

1. Perangkat Kelurahan (RT/RW) menginformasikan kepada penerima Bansos Tunai untuk pengambilan dana sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak kelurahan.

2. Penerima Bansos Tunai menemui Petugas Kelurahan dengan membawa KK dan KTP asli untuk penyesuaian Data Nomor KK/NIK/Nama/Alamat sesuai dengan daftar calon penerima yang sudah terverifikasi.

3. Setelah dipastikan Nomor KK/NIK/Nama/Alamat sesuai dengan Daftar Penerima Bansos Tunai, masyarakat/penerima bisa langsung menuju ke aula minun dehen kantor camat Katingan Tengah yang telah ditetapkan untuk proses pencairan.

(Kawit/beritasampit.co.id)