DPRD Katingan Minta Perusahaan tidak Menunda Pembayaran THR Karyawan

KAWIT/BERITA SAMPIT -Nanang Suriansyah

KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah mengiatkan pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di kabupaten Katingan untuk tetap memperhatikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Menurut, Nanang Suriansyah ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Katingan agar membayar THR, kepada seluruh pekerja atau buruh diperusahaannya paling tidak satu Minggu sebelum idul Fitri tiba, sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ungkap Nanang Suriansyah dengan beritasampit.co.id. Jumat, 15 Mei 2020.

Pihaknya, berharap PBS yang beroperasi di Katingan mengikuti dan melaksanakan aturan tentang pembayaran THR kepada para karyawan, terlebih di tengah Pandemi Covid-19.

“Mengenai besaran THR ini juga sudah ada diatur dalam Permenaker sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja atau buruh serta jabatannya,” tuturnya.

Meski begitu, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini roda usaha sektor swasta juga mengalami gangguan. Kendati demikian, legislator dari partai Golkar ini tetap berharap pihak perusahaan ada niat baik untuk membayarkan THR ke para karyawan.

“Kita juga paham kondisi Pandemi ini mengganggu roda usaha sektor swasta, tapi paling tidak ada niat baik perusahaan membayar THR kepada seluruh karyawan walaupun tidak sesuai dengan Ketentuan yang sudah ada,” harapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah memastikan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini Jumat 15 Mei 2020.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

(Kawit/beritasampit.co.id)