Simpan Sabu di Lantai Rumah, Warga Mendawai Diamankan Polres Kobar

Ist/BERITA SAMPIT – Tersangka saat diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.00 WIB di Jalan Abdullah mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan, saat dikonfirmasi Kamis 14 Mei 2020 membenarkan, jika pelaku berinisial KA (45) telah diamankan berikut sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah. “Ya benar, pelaku kami amankan terkait kepemilikan Narkoba,” jawabnya.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Menurut Juan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar rumahnya,” kata Juan.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp. 400.000.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(man/beritasampit.co.id)