Polisi Kembali Gulung Dua Pengedar Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka Uji dan Roy setelah diangkut oleh Tim Satres Narkoba Polres Barut, dan dipastikan akan lebaran di jeruji besi

MUARA TEWEH – Jajaran Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan dua pengedar sabu berinisial FH alias Uji dan RRS alias Roy, ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Barito Utara, Minggu 17 Mei 2020 kemarin.

Penangkapan dua budak sabu itu, dilakukan di jalan Ahmad Yani Gang Tutwuri No 53 RT 20, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dikatakan Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, bahwa kejadian tersebut bermula saat petugas mendapat informasi. Bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, dan sering pesta Narkoba dirumahnya.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Atas informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor satu dan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan empat buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu,”katanya Senin 18 Mei 2020, siang.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan terlapor satu, setetelah diinteogasi bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terlapor dua. Yang kemudian, penggeledahan pun di lanjutkan di rumah terlapor satu lagi.

“Kita menemukan barang bukti empat buah paket plastik klip berikan sabu berat, 1,13 gram, satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia type 105 warna biru, satu buah Hp biasa, satu buah pipet kaca, satu buah mancis warna kuning merk tokak dan Uang tunai Rp 300 ribu,”urai Kasat Narkoba.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Barut, untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Uji dan Roy kata Slameto lagi akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(shp/beritasmpit.co.id)