Data Penerima Bansos Wajib Diumumkan Secara Terbuka

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 412.2/200/DPMD/V/2020, tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam SE tersebut Ben Brahim mengintruksikan camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Kapuas untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka seluruh daftar nama-nama Kepala Keluarga (KK) Penerima Program Bantuan Sosial (Bansos).

Dengan tujuan program jaring pengaman sosial tersebut tepat sasaran dan data penerima bantuan diketahui publik secara luas.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Pengumuman dilaksanakan dengan cara menempel daftar KK Penerima Program Bansos dipapan pengumuman di kantor kecamatan, desa/kelurahan yang menerima Bansos dari Pusat (PKH, BPNT, BST), dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta BLT Dana APBD Kabupaten Kapuas,” terangnya dalam SE tersebut.

Kemudian Ben meminta setiap camat untuk memantau dan memastikan pelaksanaan pemberian BLT dan Bansos berlangsung baik.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Kami berharap dengan adanya beberapa bantuan yang digulirkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa bahwa nantinya tidak ada lagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang tidak menerima bantuan,” tukasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)