Penerapan PSBB di Murung Raya Masih Lakukan Kajian

LULUS/BERITA SAMPIT- Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Murung Raya, Hermon di dampingi Kepala BPBD, Markudius Dani

PURUK CAHU – Terkait rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) hingga kini masih melakukan kajian dan pembahasan, baik dari teknis, dampak dan penganggaran untuk hal itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus sebagai Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Mura, Markudius Dani saat menggelar pers rilis di Aula Gedung A Kantor Bupati setempat.

“Berdasarkan permintaan Gubernur Kalteng meminta kepada tiga kabupaten untuk mempersiapkan bagaimana kajian terhadap PSBB di kabupaten masing-masing, dan kita sudah melalukan rapat untuk menilai kajian awal dulu apakah layak tidak PSBB ini diterapkan dan juga siap tidak dari segi personil untuk pengamanannya,” tuturnya, Selasa 19 Mei 2020.

Tidak hanya itu, dari segi anggaranya juga perlu diperhatikan serta tentang kesiapan masyarakat dan juga dampak perekonomiannya kalau Pemkab Mura melakukan PSBB tersebut.

“Jawaban kita sementara ini kepada gubernur bahwa kita masih menunda atau menangguhkan dulu, yang terumatama terkait anggaran karena meliputi semua keamanan, apakah kita mengusulkan PSBB ini untuk semua Kabupaten Murung Raya atau hanya berskala kecil saja. Misalkan hanya kecematan atau lebih kecil lagi tingkat desa,” bebernya.

Dikatakan Markudiis, kalau melihat dari peta hanya ada empat kecematan yang zona merah,Kecamatan Laung Tuhup, Kecematan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Murung, dari Kecamatan Murung ini adalah Desa Mangkahui yang paling besar jumlah positif Covid-19.

“Kalau kita ingin hemat untuk melakukan PSBB ya hanya mungkin Desa Mangkahui itu pun bisa. Akan tetapi ini juga perlu pertimbangan dampaknya kepada seluruh kehidupan masyarakat disana nantinya, dan itu juga menyangkut anggaran kalau kita sudah memblokir dari itu bagaimana kita harus menyiapkan makan minum masyarakat yang ada disana dan personil TNI-POLRI harus kita arahkan full 24 jam seluruh pintu keluar masuk harus dijaga ketat, banyak pertimbangan- pertimbangan yang berdampak sosialnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, ini perlu kajian yang matang agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat yang ditakutkan akan berdampak sosial rusuh apalagi diketahui bahwa diwilyah PT IMK tersebut sedikit saja ada isu dipelintir maka bisa repot, Tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)