Polda Metro Akan Panggil Andre Taulany dan Rina Nose Soal Guyonan Marga Latuconsina

Andre Taulany dan Rina Nose. Dok: Istimewa

JAKARTA— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berencana memanggil komedian Andre Taulany dan Rina Nose gara-gara guyonan yang dinilai merendahkan marga Latuconsina.

Yusri mengatakan bahwa kedua presenter itu dipolisikan oleh seorang pengacara Ruswan Latuconsina (RL) terkait pencemaran nama baik di media elektronik dalam sebuah tayangan program Net TV pada Minggu, (17/5).

“Keduanya dituding menyinggung dengan memplesetkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina,” kata Yusri di Mapolda Metro, Selasa, (19/5/2020).

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Adapun, laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Namun, Yusri bilang penyidik kepolisian akan menelaah lebih jauh laporan dari RL untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Pelapor dalam hal ini RL akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya. Termasuk Andre Taulany dan Rina Nose sebagai terlapor juga akan dipanggil untuk diperiksa.

“Tunggu ya, kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara, apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor atau tidak, kita tunggu aja,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

(dis/beritasampit.co.id)