Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan BPJS Hingga Turunkan Harga BBM

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Dok: Istimewa

JAKARTA— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR RI) telah mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah. Pertama, surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.

Kedua, fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM meminta agar pertamina menurunkan harga BBM.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada hari ini Senin, 18 Mei 2020, semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Jazuli bilang, surat tersebut mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

“Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujar Jazuli, Rabu, (20/5/2020).

Jazuli berharap surat dari Fraksi PKS itu bisa mewakili suara masyarakat luas untuk direspon dengan bijak oleh Pemerintah.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Dia mengatakan, fraksi PKS DPR memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini.

Menurut Jazuli, dalam kondisi Pandemi Corona seperti ini menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran.

“Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” pungkas Anggota Komisi I DPR RI itu.

(dis/beritasampit.co.id)