Pelaku Usaha diminta Jangan Jual Produk yang Tidak Layak Konsumsi

JMY/BERITA SAMPIT - Petugas saat mengamankan sejumlah produk yang dianggap tidak layak konsumsi

SAMPIT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada sejumlah swalayan dan mini market di kota Sampit agar tidak menjual produk yang tidak layak konsumsi.

Terlebih ditemukannya sejumlah produk makanan dan minuman (Mamin) dengan kemasan rusak pada pengecekan oleh tim gabungan.

“Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan tadi, temuan seperti barang kada luarsa dan kemasan rusak sudah sedikit ditemukan. Tidak seperti tahun sebelumnya sampai berkarung-karung. Kali ini dalam satu toko hanya ditemukan dua tiga buah saja,” ungkap Kabid Perdagangan Disperdagin, M Tahir. Rabu 20 Mei 2020.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Menurutnya, hal ini karena pedagang di Kotim saat ini sudah mulai mengerti dan paham dengan aturannya. Pasalnya setiap tahun dilakukan pemeriksaan rutin.

“Jelang tahun baru nanti akan dilakukan sidak lagi, jadi pelaku usaha diharapkan jangan sampai menjual mamin yang tidak layak konsumsi seperti yang kita temukan tadi,” tandasnya.

Temuan dari petugas baik barang kada luarsa maupun yang rusak kemasannya karena kaleng yang penyok atau berkarat turut di amankan.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

“Barang itu tidak kita bawa, namun dipisahkan saja agar tidak dijual lagi. Dan itu diserahkan kepada penanggung jawab toko, karena ada barang yang bisa dikembalikan atau di return dengan pihak produksinya,” ujarnya.

Sidak pasar yang dilakukan hari ini, Rabu (20/5) terbagi menjadi tiga tim. Hal ini agar pemeriksaan tidak memakan waktu banyak, dan puncaknya dilakukan pemeriksaan di Hypermart Sampit.

(jmy/beritasampit.co.id)