Selama Pandemi Covid-19, Kasus Pencurian dan Curanmor Menonjol di Kobar

UNGKAP: RISA/BERITASAMPIT- Pers Release Kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

PANGKALAN BUN – Polres kabupaten Kotawaringin barat (Kobar), menggelar Pers Release Kasus-kasus kejahatan selama Pandemi Covid-19, yang meresahkan masyarakat kobar, Rabu 20 Mei 2020.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani, di Halaman Mapolres Kobar.

Ada 15 tersangka yang berhasil diamankan oleh personil Polres Kobar, dengan kasus berbeda-beda. Para tersangka ditangkap pada saat pelaksanaan Operasi Aman Nusa ll yakni terkait pengamanan selama Pandemi Covid-19 dan Operasi Ketupat Telabang 2020.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting, pada saat Pers Release mengatakan, bahwa para tersangka ini, berbeda beda Kasus tindak pidananya selama Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Viral Video Pengeroyokan di Sekolah oleh Siswa SMP di Sampit

“Selama Pandemi Covid-19, kami berhasil mengungkapkan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yang merupakan tindak pidana menonjol, bahwa ada 20 laporan polisi yang berhasil kami ungkap selama masa Pandemi Covid-19,” ucap AKBP E Dharma Ginting.

20 Laporan polisi tersebut, yakni 7 Laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan, 6 Curanmor, 2 penggelapan, 2 penganiayaan, 1 kasus senjata tajam, 1 penadahan dan 1 UU perlindungan konsumen yaitu masalah beras busuk yang di oplos dengan beras baru dengan menggunakan bahan kimia.

“Personil Polres Kobar juga mengamankan beberapa barang bukti, terutama untuk kasus Curanmor sebanyak 13 unit sepeda motor yang telah kami amankan dan kami lakukan penyitaan, untuk dilakukan sebagai barang bukti proses penegakan hukum,” jelas AKBP E Dharma Ginting

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Untuk ancaman hukuman terutama Kasus pencurian pemberatan dimana juga melakukan pencurian sepeda motor yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Satu diantara 15 tersangka ini, kami melakukan tindakan tegas terukur yaitu melumpuhkan tersangka, karena melakukan perlawanan dan mencoba melakukan upaya melarikan diri,” ungkapnya AKBP E Dharma Ginting.
(Risa/beritasampit.co.id)