SAMPIT – Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada para penjual obat-obatan baik di swalayan dan mini market ataupun toko harus menyediakan asisten apoteker yang bisa mengontrol penjualan obat secara berkala.
Hal ini jika menjual obat-obatan baik pada obat kode warna hijau dan biru, dengan tujuan agar mampu melakukan pengawasan penjualan obat-obatan. Sedangkan kode warna merah itu untuk apotek.
“Jadi jika ada toko ataupun swalayan hingga mini market yang menjual obat harus ada izin dan menyediakan assisten apoteker. Jika mereka tetap menjual dan tidak mentaati aturan. Maka ada sanksi, saat ini kita terus mengedukasi para pelaku usaha tersebut,” kata Issoli, petugas Dinkes saat melakukan pengecekan makanan dan minuman, Rabu 20 Mei 2020.
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (terkait obat-obatan), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Jmy/beritasampit.co.id).