Umumkan Salat Id Harus di Rumah, Bupati Kobar Teteskan Air Mata

JUMPA PERS : MAN/BERITA SAMPIT – Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat jumpa pers menyampaikan pengumam larangan salat idul Fitri di masjid, Kamis 21 Mei 2020.

PANGKALAN BUN – Saat resmi mengumumkan kepada umat muslim dalam jumpa pers, Kamis 21 Mei 2020, bahwa salat idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah tampak menangis.

Hal ini disaksikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Sekretaris Daerah Kobar Suyanto, Ketua DPRD Rusdi Gozali, Kapolres serta Dandim 1014, Ketua MUI Kobar, dan Juru Bicara Penanganan Covid-19, Ahmad Rois.

“Sebenarnya hati saya berat sekali untuk mengatakan ini kepada masyarakat, namun harus bagaimana lagi demi kesehatan kita bersama agar virus corona tidak menyebar kita harus mentaati instruksi dari pemerintah pusat,” kata Nurhidayah.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Mei 2020 telah diumumkan bahwa salat idul fitri dilaksanakan di lapangan terbuka dengan protokol kesehatan. Namun pengumuman itu telah dipertimbangkan kembali sehingga dilarang salat id secara berjamaah.

Sembari meneteskan air mata, dilanjutkan Nurhidayah, bahwa hal tersebut, dalam rangka melindungi seluruh warga masyarakat dan umat Islam di Kabupaten Kobar dari penularan Covid-19.

Selain itu, ia menyampaikan larangan mengumpulkan masa, misalnya, adanya keramaian seperti Pawai Takbir Keliling, Open House Idul Fitri dan liburan ke tempat wisata. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala menggunakan pengeras suara.

Sementara itu, untuk kegiatan penerimaan zakat sebisa mungkin meminimalkan kontak fisik, dimaksimalkan layanan antar jemput.

“Semua pelaksanaannya di atas agar terus menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tutur Nuhidayah. (Man/beritasampit.co.id).