Warga Kotim Boleh Keluar Kota, Tapi Ini Syaratnya

RAPAT: Ilham/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Supian Hadi saat memimpin rapat bersama para Camat se-Kotim dan juga jajaran SOPD, Kamis 21 mei 2020.

SAMPIT – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun masih kurangnya kesadaran masyarakat seperti tidak mengikuti protokol kesehatan, terutama melakukan perjalanan keluar daerah, menjadi ke khawatiran akan sulitnya memutus mata rantai penyebaran wabah mematikan tersebut.

Salah satu cara yang mulai dirancang Pemkab untuk mencegah masyarakat mengurangi aktivitas perjalanan keluar daerah, yakni dengan memperketat penjagaan dan pengawasan di tiga titik pintu masuk ke Kotim.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Salah satu cara yang akan dilakukan yakni melakukan rapid test pada masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kotim, namun untuk biaya bukan ditanggung oleh pemerintah, melainkan masyarakat yang akan mengeluarkan biaya sendiri.

“Silahkan saja keluar daerah, tapi kalau kembali, mereka wajib di rapid test di pos perbatasan, untuk biaya mereka sendiri yang tanggung,” ungkap Bupati Kotim, Supian Hadi, Kamis 21 mei 2020.

Upaya ini rencana dilakukan guna mencegah masyarakat keluar daerah, demikian juga bagi warga luar daerah yang datang dari zona merah, juga harus melakukan rapid test dengan biaya ditanggung sendiri.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

“Disetiap pos pegawasan di perbatasan akan disediakan alat rapid test, dan kalian tahu sendiri berapa harga alatnya berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, kalau tidak mau keluar biaya banyak, setidaknya bisa menahan diri dulu untuk tidak keluar daerag,” tandas Supian.

(Cha/beritasampit.co.id)