Akhirnya Buronan Kasus Pembacokan Tahun 2018 Silam Berhasil Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT – Muhammad Taufik, tersangka penganiayaan diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi dua tahun lalu tepatnya Jumat 8 Juni 2018.

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di Batu Kotam Estate Afdeling Delta Perkebunan Kelapa Sawit PT KSA Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar. Saat terlapor ingin pulang ke rumah, terlapor melihat korban sedang duduk di atas sepeda motor dan terlapor mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dari rumahnya.

Kemudian, disampaikan Kapolres Kobar AKBP E Dhamra B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani bahwa, terlapor menghampiri korban dan membacok korban di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan. “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan,” kata Rendra, Senin 25 Mei 2020.

Pada Minggu 24 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB saat anggota lidik Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Desa Rungun Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar.

“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Kobar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Rendra.

Adapun identitas Korban penganiayaan, Misjaya (33) Karyawan Swasta, Alamat Desa Bumi Agung RT 02 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Identitas tersangka Muhammad Taufik (40) warga Desa Rungun Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar. (Man/beritasampit.co.id).