Polres Seruyan Bekuk Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet

Ist/BERITA SAMPIT - Polres Seruyan mengamankan pelaku pencuri sarang burung walet.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil membekuk tiga orang tersangka kawanan pencuri sarang burung walet, masing-masing berinisial AS (46), FE (27), dan MA (23), salah satu dari tiga tersangka diketahui residivis kasus yang sama.

Aksi yang dilakukan oleh tiga orang pelaku tersebut yakni membobol bangunan sarang walet milik Yogie Nazarudin yang terletak di Jalan Imam Bonjol Rt.003 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir.

Akibatnya Yogie mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, ketiga pelaku kini terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara, untuk menebus perbuatannya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim IPTU Irfan Ali Reza menyebut, kepolisian mendapatkan laporan pada Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB bahwa tembok bangunan sarang burung wallet milik Yogie dibobol kawanan pencuri.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Dari keterangan salah seorang pelaku yang berinisial MA, dia melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali di daerah Kuala Pembuang.

“Tersangka MA ini mengakui sudah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 10 kali di wilayah Kuala Pembuang,” ujar Kasatreskrim Polres Seruyan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian sudah direncanakan oleh pelaku, pencurian sarang burung walet tersebut diketahui setelah pemilik bangunan datang ke lokasi, melihat melihat cahaya dari dalam gedung ada sebuah lubang kemudian korban merasa takut untuk mengecek ke lantai atas.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rakor Inflasi Mingguan

Melihat kejadian itu Yogie langsung melaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh polisi, hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku pencurian sarang burung wallet tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarang walet sebanyak 48 biji, satu linggis besi, dan satu potong kayu ulin ukuran 10×10 yang ujungnya diruncingkan untuk menjebol tembok bangunan saran walet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannua kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan.

(ASY/beritasampit.co.id)