Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 5 Tahun

IST/BERITA SAMPIT - MS saat sedang di amankan Polsek Bulik.

NANGA BULIK – Polisi Sektor (polsek) Bulik mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 5 tahun. Dari berusia 13 tahun sampai berusia 18 tahun.

Kasus tersebut baru terkuak setelah korban berinisial MF memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya ke Polsek Bulik. Laporan MF pun langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Bulik ipda Hadi Prayitno.

“Dari laporan MF langsung kami tindak lanjuti dan sekarang pelaku telah kami amankan dikepolisian Polsek bulik. Pelaku tersebut berinisial MS dari Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau,” ungkap Hadi, Rabu 27 Mei 2020.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Hadi mengukapkan, pelaku berinisial MS telah ditangkap pada hari Jumat (22/5) kemarin. Dimana, pelaku tersebut adalah ayah tirinya polapor MF.

Saat penangkapan, petugas Polsek Bulik telah mengamankan 1 bilah pisau panjang yang digunakan sebagai alat pelaku untuk mengancam MF.

Kapolres Lamandau melalui Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno mengatakan, Kronologis kejadian peristiwa tersebut saat MF berusia 13 tahun dan sedang tidur di kamar miliknya.

Tiba-tiba, MS masuk ke dalam kamar dan berbaring disamping MF, setelah berbaring MS langsung mengancam akan membunuh MF munggunakan parang apabila tidak mengikuti kemauan MS ayah tirinya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, MS langsung mengancam MF akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Setelah mengancam MF, MS pun langsung meninggalkan kamar korban.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Atas perbuatannya MS diancam Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Dari kejadian pencabulan tersebut Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno meingatkan kepada orang tua. Bahwa, tindak pidana pencabulan biasanya dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau bagi orang tua agar waspada terhadap anaknya.

(Andre/beritasampit.co.id)