Ombudsman Kalteng : Jabatan Plt Terlalu Lama Menghambat Kinerja

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt).

PALANGKA RAYA – Salah satu jabatan di suatu instansi memang sangatlah strategis. Akan tetapi setiap instansi diharuskan memiliki pemimpin yang Definitif, meski demikian untuk mengisi kekosongan bisa dilakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dengan waktu yang ditentukan.

Pasalnya jika terlalu lama mengandalkan Plt pada sebuah instansi sangatlah tidak efektif dan akan menggangu kinerja instansi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Kalteng R Biroum Bernardianto, mengatakan bahwa plt tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.

“Tidak efektif kalau suatu instansi menggunakan Plt untuk memimpinnya. Karena bisa menghambat kinerja instansi tersebut dan membuat pelayanan tidak maksimal,” Kata Bernardianto, Kamis 28 Mei 2020.

Bernardianto juga menambahkan berdasarkan peraturan memang batas maksimal plt hanya enam bulan hingga 12 bulan. Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah ada sanksi jika jabatan plt terlalu lama.

“Maksimal enam bulan sampai 12 bulan, namun kami tidak tau pasti apakah ada sanksi kepada pemimpin daerah yang menerapkan plt,” Jelasnya.

Memang penempatan pimpinan di suatu instansi sangatlah strategis. Alangkah lebih baik, setelah masa maksimal tersebut kepala daerah harus melakukan lelang jabatan ke instansi tersebut.

“Kalau sudah waktunya lama, lebih baik dilakukan lelang jabatan dengan prosedur yang berlaku dan tidak menyimpang. Kasian memimpin namun tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)