Disetujui Menteri, PSBB di Kapuas Belangsung 1 – 15 Juni 2020 

KUALA KAPUAS – Usulan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia.

Terkait hal itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat langsung menggelar rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB, berlangsung di Aula Bappeda setempat, Jumat (29/5/2020).

Usai rapat, Ben Brahim mengatakan bahwa PSBB di Kabupaten Kapuas diberlakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Juni 2020 mendatang.

“Dalam rapat tadi kita telah bersepakat untuk menerapkan PSBB mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 Juni 2020,” terangnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Lanjut Ben, berkenaan dengan penerapan atau mekanisme di lapangan saat PSBB, pihaknya tengah mempersiapkannya terlebih dahulu, agar bisa berjalan dengan efektif dan maksimal.

“Terkait itu sudah ada di juklak atau juknisnya, dan nanti akan ada perbup (peraturan bupati) yang hari ini akan selesai, dan besok mulai dilakukan sosialisasi ke masyarakat apa itu PSBB,” ungkapnya.

Dia pun mengharapkan kepada para camat, lurah, kades dan RT untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas akan menerapkan PSBB.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Kita harapkan camat secara berjenjang ke bawah, lurah, kades dan RT untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa kita akan melaksanakan PSBB,” kata Ben.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemberlakuan PSBB ini nantinya dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Dengan pemberlakukan PSBB kita harapkan hasil yang signifikan dalam memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Ben.

(irfan/beritasampit.co.id)