Simpan 15 Paket Sabu Dalam Sound System, Pria Asal Desa Subur Indah Ini Diamankan Polsek Katingan Kuala

DIAMANKAN - IST/BERITASAMPIT - Suasana tersangka SB dan barang bukti, saat diamankan jajaran Polsek Katingan Kuala.

KASONGAN – Jajaran Polres Kabupaten Katingan berhasil meringkus tersangka dengan inisial SB (49) dirumahnya Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala, pada Rabu 27 Mei 2020.

Pria paruh baya ini diamankan dan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya, membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar narkotika oleh personel Polsek Katingan Kuala.

Dijelaskan, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Dwi Tri Yanto, dan berhasil meringkus tersangka dengan inisial SB (49) di rumahnya Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Dijelaskan, pengungakapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa subur Indah sering dilakukan transaksi narkotika, setelah mendapat informasi personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke TKP.

“Dengan disaksikan perangkat Desa, saat di TKP Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan, dan benar di temukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 5.975.000,” Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya, melalui rilis lewat WhatApp, Jumat 29 Mei 2020.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Lanjutnya menjelaskan, barang bukti selain sabu dan uang, juga ada didapati tiga buah bong atau alat hisap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, sebuah korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, gunting dan speaker merek Polytron.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)